Foto arial proyek Tol
Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Gardu tol di Samboja akan menjadi salah
satu akses masuk Ibu kota baru dari arah Samarinda dan Balikpapan. Lihat Foto
Foto arial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019).
Gardu tol
di Samboja akan menjadi salah satu ases masuk Ibu kota baru dari arah Samarinda
dan Balikpapan.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY) Penulis Kontributor Samarinda,
Zakarias Demon Daton | Editor Khairina SAMARINDA, KOMPAS.com - Rencana
pemerintah menjual lahan di sekitar ibu kota negara seluas 30.000 hektar untuk
swasta mengundang beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung rencana ini,
termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Tetapi,
sebagian lain justru mengkritik. Para pengkritik menilai rencana tersebut
menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dari sisi pembiayaan. Baca juga: Bupati
Penajam Paser Utara Dukung Rencana Presiden Jual 30.000 Hektar Lahan di Ibu
Kota Baru Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Mulawarman di
Samarinda Lutfi Wahyudi mengatakan, rencana penjualan tanah mengkonfirmasi
seolah pemerintah tak siap dari sisi pembiayaan dan seakan jadi "
broker" tanah. Apalagi lahan ibu kota adalah aset negara. "Hal yang
perlu diwaspadai adalah penjualan tanah itu. Saya sendiri sebenarnya tidak
sependapat.
Kenapa,
karena pemerintah seolah menjadi "broker" tanah," ungkap Lutfi
Wahyudi, Sabtu (7/9/2019) di Samarinda. Rencana penjualan tanah itu disampaikan
Jokowi dalam skema pembiayaan ibu kota negara yang dipindahkan ke sebagian
wilayah Kutai Kartanegara dan PPU di Kalimantan Timur. Jokowi menyebut salah
satu cara dengan menjual 30.000 lahan di sekitar lokasi ibu kota di jual ke
masyarakat khusus individu bukan koorporasi. Para pembeli diprioritaskan
milenial. Baca juga: Jokowi Sebut Masyarakat Bisa Beli Lahan di Ibu Kota Baru,
Harganya? Dengan begitu, asumsi pendapatan negara bisa mencapai Rp 600 triliun
jika dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta per meter. Dana ini digunakan untuk
menopang pembangunan ibu kota negara. Namun, pembelian tanah itu harus
disertakan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli. Jika lewat batas dua
tahun, negara mengambil alih tanah melalui badan otoritas sebagai pemegang
otoritas di ibu kota baru.
Menurut
Lutfi, ada kekhawatiran lahan tersebut hanya dibeli oleh masyarakat kelas
menengah atas yang memiliki uang. Sedang masyarakat ekonomi ke bawah tak akan
mampu. Selain itu, Lutfi juga mengkhawatirkan pembangunan ibu kota baru
menggunakan dana investasi dalam jangka waktu tertentu. "Ketika jatuh
tempo, bisa diperkirakan, misalnya pemerintah tidak sanggup membayar, maka bisa
jadi di sana akan muncul tekanan- tekanan dari pihak yang melakukan investasi
tersebut," jelasnya. Jika terjadi demikian, dampaknya yang dirugikan
ekonomi Indonesia dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. "Apakah
benar pemerintah memindahkan ibu kota itu sudah diperhitungkan dananya dan
sanggup menyediakan dana yang diperlukan untuk proses pemindahan dan
pembangunan ibu kota," katanya. "Di situ lah perlu kejujuran
pemerintahan bagaimana proses pemindahan ibu kota itu berlangsung baik dari
sisi pendanaan maupun dari sisi kebijakan-kebijakan yang mendukung proses
pemindahan ibu kota itu," tambah dia.
Sebelumnya,
Bupati PPU Abdul Gafur Masud mendukung rencana presiden menjual 30.000 hektar.
Menurut Gafur, semua yang diputuskan Presiden pasti berdasarkan pertimbangan
matang. "Kami setuju apapun keputusan presiden terkait ibu kota
negara," ungkap Gafur. Meski demikian, Gafur mengatakan rencana penjualan
tanah tersebut masih sebatas wacana bukan keputusan. "Jadi kita tunggu
saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar